Pasar modal berbasis syariah di tanah
air dinilai tengah mengalami perkembangan sangat signifikan, walaupun baru saja
dikembangkan pada tahun 2006 lalu. Ini bisa dibuktikan dan dilihat pada daftar
efek Syariah yang tercatat hampir mencapai 270 efek di BEI atau Bursa Efek Indonesia.
Indeks saham syariah
Indonesia ini sudah lebih mencapai 50% dari total efek yang sudah
terdaftar dalam bursa. Disamping bisa dilihat pada volume perdagangan jual beli
saham syariah pun juga tercatat lebih tinggi
apabila dibandingkan dengan investasi saham konvensional.
Menurut Frederica selaku Direktur
Pengembangan Bursa Efek Indonesia, belakangan ini saham syariah
banyak sekali diminati para investor yang tentunya beragama Muslim. Hal ini
dikarenakan sham yang ada dan beredar dalam pasaran modal adalah saham yang
cukup terjaga kesehatannya. Hal ini tentunya lebih aman jika dibandingkan
dengan berinvestasi dengan sham konvensional. Masih menurut penuturan
Frederica, beberapa kriteria yang harus dipatuhi jika perusahaan ingin
mendaftarkan sahamnya pada pasar modal berbasis syariah ini.
Syarat yang ditentukan oleh pasar
modal syariah ini adalah perusahaan yang mendaftar hendaknya bebas dari bisnis
yang berbau spekulasi, bebas ribawi dan sejenisnya yang diharamkan oleh agama,
dalam hal ini agama Islam tentunya. Ketentuan lainnya adalah, perusahaan
terkait tidak diharuskan menjadi perusahaan yang berbasis syariah jika ingin
mendaftarkan sahamnya dengan saham
syariah. Akan tetapi, perusahaan yang mendaftar tersebut harus memenuhi
kriteria yang ditentukan agar saham yang dimilikinya dapat disebut dengan pasar saham syariah.
Dampak yang ditimbulkan dari penerapan
pasar modal syariah ini adalah banyak sekali perusahaan yang berlomba-lomba
agar mendapatkan predikat perusahaan berbasis syariah dengan tujuan penjualan
lebih mudah. BEI sendiri tertantang untuk mendorong perkembangan pasar modal
berbasis syariah agar lebih besar lagi. Usahanya adalah dengan melakukan
perluasan sosialisasi saham
syariah. Dan ternyata cara tersebut dinilai sangat efektif guna
meningkatkan transaksi. Anehnya, jika sosialisasi dilakukan dengan pasar modal
yang konvensional, peminat kurang banyak. Lain halnya jika sosialisasi
menggunakan prinsip dasar pasar modal berbasis syariah, karena justru
peminatnya semakin banyak.
Investasi Saham syariah Lebih Diminati
4/
5
Oleh
Unknown