Koperasi syariah
merupakan sebuah badan usaha atau lembaga dimana kegiatan dan tujuannya
berdasarkan syariah Islam yakni Al-Qur’an juga As-Sunnah. Jika sebuah koperasi
memiliki usaha yang produktif dalam bidang simpan pinjam, karenanya seluruh
produk serta operasionalnya hendaknya dilaksanakan menggunakan fatwa DSN atau
Dewan Syariah Nasional dari MUI. Mengingat dari aspect tersebut, maka sistem koperasi syariah
ini tidak diperbolehkan menilik usha dalam bidang yang didalamnya terdapat hal
yang dilarang agama seperti riba, gharar dan maysir. Sehingga hal yang
menyimpang dari aturan agama sangat tidak diperbolehkan dalam lembaga keuangan
syariah ini.
Tujuan dari koperasi berbasis syariah
ini adalah untuk meningkatkan taraf hidup anggotanya berupa kesejahteraan
masyarakat yang ikut dalam perintisan perekonomian di Indonesia dengan prinsip
dasar Islam. Koperasi syariah ini memiliki landasan
syariah Islam yakni Al ur’an dan Sunnah yang mewajibkan untuk tolong menolong
serta saling menguatkan. Selain itu,
koperasi ini juga memiliki landasan pancasila serta undang-undang 1945 yang
berasaskan kekeluargaan. Maka dari itu, fungsi dari koperasi ini dengan
membangun serta mengembangkan potensi serta kemampuan dari anggotanya, untuk
meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya.
Peran dari koperasi syariahjuga dapat memperkuat
kualitas dari anggotanya agar menjadi amanah, fathonah, konsisten dan konsekuen
untuk menerapkan prinsip ekonomi dalam Islam sera prinsip syariah agama. Selain
itu, berusaha mewujudkan serta mengembangkan perekonomian nasional untuk usaha
bersama yang didasarkan asas demokrasi ekonomi dan kekeluargaan. Dan mengembangkan
serta memperluas peluang kerja bagi anggotanya. Kekayaan merupakan amanah
Allah, maka dari itu, manusia dilarang melakukan bentuk usaha ribawi.
Peluang
koperasi syariah ini meliputi segala kegiatan usaha yang
halal, bermanfaat, baik dan menguntungkan menggunakan sistem bagi hasil tanpa
riba, perjudian ataupun yang tidak jelas. Maka dihimbau bagi pelaku usaha koperasi syariah ini
agar menjalankan usahanya sesuai dengan sertifikasi dan ketentuan usaha yang
syar’i. Dalam menjalankan usaha syariah ini harus sesuai fatwa Dengan Syariah
Nasional MUI. Dan tentunya usaha berbasis syariah ini tidak boleh melanggar
peraturan perundang-undangan yang sudah ditetapkan.
Pengertian Koperasi syariah, Prinsip dan Landasan Usaha
4/
5
Oleh
Unknown