Sunday 15 November 2015

Pengertian Koperasi syariah, Prinsip dan Landasan Usaha



Koperasi syariah merupakan sebuah badan usaha atau lembaga dimana kegiatan dan tujuannya berdasarkan syariah Islam yakni Al-Qur’an juga As-Sunnah. Jika sebuah koperasi memiliki usaha yang produktif dalam bidang simpan pinjam, karenanya seluruh produk serta operasionalnya hendaknya dilaksanakan menggunakan fatwa DSN atau Dewan Syariah Nasional dari MUI. Mengingat dari aspect tersebut, maka sistem koperasi syariah ini tidak diperbolehkan menilik usha dalam bidang yang didalamnya terdapat hal yang dilarang agama seperti riba, gharar dan maysir. Sehingga hal yang menyimpang dari aturan agama sangat tidak diperbolehkan dalam lembaga keuangan syariah ini.

Tujuan dari koperasi berbasis syariah ini adalah untuk meningkatkan taraf hidup anggotanya berupa kesejahteraan masyarakat yang ikut dalam perintisan perekonomian di Indonesia dengan prinsip dasar Islam. Koperasi syariah ini memiliki landasan syariah Islam yakni Al ur’an dan Sunnah yang mewajibkan untuk tolong menolong serta saling menguatkan.  Selain itu, koperasi ini juga memiliki landasan pancasila serta undang-undang 1945 yang berasaskan kekeluargaan. Maka dari itu, fungsi dari koperasi ini dengan membangun serta mengembangkan potensi serta kemampuan dari anggotanya, untuk meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya.

Peran dari koperasi syariahjuga dapat memperkuat kualitas dari anggotanya agar menjadi amanah, fathonah, konsisten dan konsekuen untuk menerapkan prinsip ekonomi dalam Islam sera prinsip syariah agama. Selain itu, berusaha mewujudkan serta mengembangkan perekonomian nasional untuk usaha bersama yang didasarkan asas demokrasi ekonomi dan kekeluargaan. Dan mengembangkan serta memperluas peluang kerja bagi anggotanya. Kekayaan merupakan amanah Allah, maka dari itu, manusia dilarang melakukan bentuk usaha ribawi.

Peluang koperasi syariah ini meliputi segala kegiatan usaha yang halal, bermanfaat, baik dan menguntungkan menggunakan sistem bagi hasil tanpa riba, perjudian ataupun yang tidak jelas. Maka dihimbau bagi pelaku usaha koperasi syariah ini agar menjalankan usahanya sesuai dengan sertifikasi dan ketentuan usaha yang syar’i. Dalam menjalankan usaha syariah ini harus sesuai fatwa Dengan Syariah Nasional MUI. Dan tentunya usaha berbasis syariah ini tidak boleh melanggar peraturan perundang-undangan yang sudah ditetapkan.

Artikel Terkait

Pengertian Koperasi syariah, Prinsip dan Landasan Usaha
4/ 5
Oleh