Sertifikat deposito merupakan suatu alat keuangan berdurasi singkat yang dikeluarkan
oleh bank dan memberikan bunga tetap setelah jatuh tempo. Jangka waktu yang
diberikan bervariasi, yaitu 2 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan 1 tahun. Penerbitan
sertifikat ini atas unjuk dalam bentuk sertifikat, yang berarti dalam
sertifikat tidak tercantum nama badan hukum tertentu ataupun orang tertentu.
Penempatan dana cair ke dalam rekening tabungan lembaga keuangan yang
menawarkan suku bunga tetap setelah ketentuan jatuh tempo dilibatkan dalam penerbitannya.
Dana yang telah disimpan dalam alat keuangan ini tidak dapat ditarik sebelum
waktunya ataupun bisa ditarik dengan memberitahu pihak bank terlebih dahulu
setelah dikenakan denda.
Selama ini, banyak yang mengira jika sertifikat deposito adalah bukti kepemilikan
deposito yang telah dibuka di bank. Sebenarnya hal tersebut tidak tepat karena
setelah nasabah membuka deposito, mereka akan menerima bilyet deposito bukan sertifikat deposito.
Untuk lebih mengetahui mengenai sertifikat ini, pembaca perlu mengetahui
perbedaannya dengan deposito. Perbedaan yang paling mendasar dari keduanya
yaitu sertifikat dapat dipindahtangankan maupun diperjualbelikan kepada pihak
lain dikarenakan tidak tercantum nama nasabah. Sehingga siapapun yang
menunjukkan sertifikat ini oleh bank akan diberi sejumlah uang yang tertera
pada sertifikat. Sedangkan deposito tidak bisa karena secara jelas telah
tercantum nama nasabah sehingga untuk mencairkannya harus pihak yang namanya
tertera.
Perbedaan selanjutnya yaitu suku bunga sertifikat deposito dibayar sejak awal
pengajuan, sedangkan pada deposito dibayarkan saat telah jatuh tempo. Berbeda
dengan deposito yang dapat diperpanjang setelah jangka waktunya habis,
sertifikat ini membutuhkan suatu prosedur tertentu untuk memperpanjang jangka
waktunya. Kemudahan alat keuangan ini untuk mencairkan uang, yaitu siapapun
bisa mencairkannya, tentunya bisa menjadi sebuah resiko yang besar. Oleh karena
itu, sertifikat harus disimpan di tempat yang aman supaya tidak disalahgunakan
oleh pihak lain.
Bila nasabah mengalami kehilangan sertifikat
deposito, yang harus dilakukan adalah memberitahu pihak bank supaya
dapat dilakukan pemblokiran sehingga tidak dapat dicairkan oleh orang lain.
Dengan memberitahu bank, nasabah juga akan dibuatkan salinan baru sertifikat
sehingga dapat mengamankan dana yang disimpan. Setelah pihak bank mengetahui
bahwa sertifikat deposito
hilang, maka yang dapat mencairkannya adalah pihak pertama yang membeli
sertifikat tersebut. Apabila sertifikat telah dijual kepada pihak lain, pihak
pertama harus diberitahu jika ingin mencairkan dananya, Untuk sertifikat deposito bank
yang hilang, harus segera dilakukan pencairan dengan batas waktu 14 hari
setelah jatuh tempo.
Sama seperti investasi lainnya, sertifikat deposito juga mempunyai kelebihan
maupun kerugian. Kelebihan dari penggunaan sertifikat ini yaitu nasabah dapat
menginvestasikan bunga yang diperhitungkan di muka di lokasi bisnis lainnya,
nasabah bisa mendapatkan keuntungan investasi yang lebih besar dibanding dengan
deposito biasa dikarenakan suku bunga tetapnya yang menjanjikan, sertifikat ini
secara sah dapat dijadikan sebagai suatu jaminan investasi ataupun dijual
kepada pihak lain, dan simpanan nasabah secara resmi dijamin oleh pemerintah
melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Kekurangan sertifikat deposito
yaitu adanya denda yang diberikan jika nasabah mencairkan dana simpanan sebelum
batas waktu yang telah ditentukan sejak awal. Selain itu, seperti yang telah
penulis jelaskan, tanpa dicantumkannya nama pada sertifikat bisa dilakukan
pencairan dana oleh siapapun yang memegang ataupun menemukannya apabila hilang.
Demikian penjelasan penulis, semoga dapat menjadi referensi bagi pembaca dalam
memulai berinvestasi.
Mengenal Lebih Jauh Sertifikat Deposito
4/
5
Oleh
Unknown