Monday 30 November 2015

Mengenal Lebih Jauh Sertifikat Deposito



Sertifikat deposito merupakan suatu alat keuangan berdurasi singkat yang dikeluarkan oleh bank dan memberikan bunga tetap setelah jatuh tempo. Jangka waktu yang diberikan bervariasi, yaitu 2 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan 1 tahun. Penerbitan sertifikat ini atas unjuk dalam bentuk sertifikat, yang berarti dalam sertifikat tidak tercantum nama badan hukum tertentu ataupun orang tertentu. Penempatan dana cair ke dalam rekening tabungan lembaga keuangan yang menawarkan suku bunga tetap setelah ketentuan jatuh tempo dilibatkan dalam penerbitannya. Dana yang telah disimpan dalam alat keuangan ini tidak dapat ditarik sebelum waktunya ataupun bisa ditarik dengan memberitahu pihak bank terlebih dahulu setelah dikenakan denda.
Selama ini, banyak yang mengira jika sertifikat deposito adalah bukti kepemilikan deposito yang telah dibuka di bank. Sebenarnya hal tersebut tidak tepat karena setelah nasabah membuka deposito, mereka akan menerima bilyet deposito bukan sertifikat deposito. Untuk lebih mengetahui mengenai sertifikat ini, pembaca perlu mengetahui perbedaannya dengan deposito. Perbedaan yang paling mendasar dari keduanya yaitu sertifikat dapat dipindahtangankan maupun diperjualbelikan kepada pihak lain dikarenakan tidak tercantum nama nasabah. Sehingga siapapun yang menunjukkan sertifikat ini oleh bank akan diberi sejumlah uang yang tertera pada sertifikat. Sedangkan deposito tidak bisa karena secara jelas telah tercantum nama nasabah sehingga untuk mencairkannya harus pihak yang namanya tertera.
Perbedaan selanjutnya yaitu suku bunga sertifikat deposito dibayar sejak awal pengajuan, sedangkan pada deposito dibayarkan saat telah jatuh tempo. Berbeda dengan deposito yang dapat diperpanjang setelah jangka waktunya habis, sertifikat ini membutuhkan suatu prosedur tertentu untuk memperpanjang jangka waktunya. Kemudahan alat keuangan ini untuk mencairkan uang, yaitu siapapun bisa mencairkannya, tentunya bisa menjadi sebuah resiko yang besar. Oleh karena itu, sertifikat harus disimpan di tempat yang aman supaya tidak disalahgunakan oleh pihak lain.
Bila nasabah mengalami kehilangan sertifikat deposito, yang harus dilakukan adalah memberitahu pihak bank supaya dapat dilakukan pemblokiran sehingga tidak dapat dicairkan oleh orang lain. Dengan memberitahu bank, nasabah juga akan dibuatkan salinan baru sertifikat sehingga dapat mengamankan dana yang disimpan. Setelah pihak bank mengetahui bahwa sertifikat deposito hilang, maka yang dapat mencairkannya adalah pihak pertama yang membeli sertifikat tersebut. Apabila sertifikat telah dijual kepada pihak lain, pihak pertama harus diberitahu jika ingin mencairkan dananya, Untuk sertifikat deposito bank yang hilang, harus segera dilakukan pencairan dengan batas waktu 14 hari setelah jatuh tempo.
Sama seperti investasi lainnya, sertifikat deposito juga mempunyai kelebihan maupun kerugian. Kelebihan dari penggunaan sertifikat ini yaitu nasabah dapat menginvestasikan bunga yang diperhitungkan di muka di lokasi bisnis lainnya, nasabah bisa mendapatkan keuntungan investasi yang lebih besar dibanding dengan deposito biasa dikarenakan suku bunga tetapnya yang menjanjikan, sertifikat ini secara sah dapat dijadikan sebagai suatu jaminan investasi ataupun dijual kepada pihak lain, dan simpanan nasabah secara resmi dijamin oleh pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
  Kekurangan sertifikat deposito yaitu adanya denda yang diberikan jika nasabah mencairkan dana simpanan sebelum batas waktu yang telah ditentukan sejak awal. Selain itu, seperti yang telah penulis jelaskan, tanpa dicantumkannya nama pada sertifikat bisa dilakukan pencairan dana oleh siapapun yang memegang ataupun menemukannya apabila hilang. Demikian penjelasan penulis, semoga dapat menjadi referensi bagi pembaca dalam memulai berinvestasi.

Artikel Terkait

Mengenal Lebih Jauh Sertifikat Deposito
4/ 5
Oleh