Deposito atau yang sering disebut dengan deposito berjangka,
merupakan produk yang ditawarkan oleh bank kepada masyarakat seperti jasa
tabungan. Dana deposito yang diinvestasikan tersebut mendapat jaminan dari
pemerintah melalui suatu lembaga yang bernama Lembaga Penjamin Simpanan (LPS),
yang tentunya dengan syarat tertentu. Bagi pembaca yang sedang ingin menyimpan
uang di bank ataupun berinvestasi, perlu untuk mengetahui pengertian
deposito supaya tidak terjadi kesalahan di kemudian hari.
Pengertian deposito dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun1998, tentang
perubahan Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan, yaitu “Pengertian deposito adalah
simpanan yang
penarikannyahanyadapatdilakukanpadawaktutertentuberdasarkanperjanjianbank
dengan nasabah penyimpan. ” Lain halnya menurut Undang-Undang Nomor 14 tahun
1967, “Deposito adalah simpanan pihak ketiga kepada bank yang penarikannya
hanya dapat dilakukan dalam waktu tertentu menurut perjanjian bank yang
bersangkutan dengan pihak ketiga. ”Lebih jelasnya, pengertian deposito berjangka adalah jenis
investasi di bank ataupun rekening tabungan yang menjamin investornya mendapat
suku bunga tetap. Sebagai timbal balik, investor setuju untuk tidak mengakses
ataupun menarik uangnya selama jangka waktu tertentu.
Bunga dalam pengertian
deposito hanya dibayarkan pada periode akhir investasi. Dengan suku
bunga yang tetap, nasabah mudah untuk menghitung besar bunga yang seharusnya
diterima pada periode akhir investasi. Karakteristik sistem deposito yaitu
diantaranya nasabah tidak bisa menarik uangnya selama jangka waktu yang telah
ditentukan, jangka waktu deposito bervariasi, yaitu 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan,
1 tahun, dan 2 tahun. Setiap jangka waktu telah
ditentukansukubungatetapnyamasing-masingsehingganasabahdapatmemahamiuntung-rugiinvestasinya.
Pengertian deposito bank terdapat lima jenis, yaitu pertama buku kas dan deposito
tabungan, yang suku bunganya lebih rendah dibanding deposito berjangka dan
tidak mengenal kebijakan jatuh tempo. Selain itu, dana yang diinvestasikan
dapat ditambah dan hanya dapat ditarik saat waktunya tepat. Kedua yaitu
sertifikat deposito, yang menjadi bukti bahwa suatu perusahaan badan hukum atau
seorang nasabah telah menyimpan sejumlah uang di bank. Karakteristik yang
paling menonjol adalah dana yang telah
diinvestasikantidakdapatdilakukanpenarikanjikabelummencapai1 bulan dan pihak
bank menjual sertifikat-sertifikat tersebut dalam denominasi tetap. Jenis pengertian deposito yang ketiga yaitu deposito-deposito
berjangka, rekening terbuka, yang berarti setiap nasabah dapat menambah jumlah
dana pada deposito-depositonya secara bebas, namun tetap tidak dapat ditarik
sebelum waktunya.
Jenis pengertian
deposito yang keempat yaitu deposit on call, yang mengharuskan nasabah
untuk memberitahu bank sebelum menarik simpanannya, sesuai dengan kesepakatan
antara nasabah dengan pihak bank. Yang kelima yaitu deposit automatic
roll-over, yang mempunyai ciri khas dana deposito tetap diberi bunga meskipun
telah jatuh tempo dan nasabah belum menarik dananya. Lima jenis deposito
tersebut masing-masing mempunyai kelebihan yang harus disesuaikan dengan
kebutuhan nasabah supaya investasi yang dijalani bisa mendapatkan keuntungan
yang diinginkan. Bunga hasil deposito dapat diperpanjang dengan didepositokan
lagi untuk jangka waktu berikutnya.
Deposito sering dipandang sebagai investasi ataupun pengelolaan
keuangan yang tidak hanya sekedar berfungsi sebagai tabungan, namun juga untuk
mendapatkan hasil investasi yang besar. Memahami pengertiannya dengan baik dan
tepat memilih jenis deposito yang sesuai akan membuat investasi yang diusahakan
oleh nasabah dapat berkembang dengan baik. Demikian penjelasan penulis mengenai
pengertian deposito
dan jenisnya, semoga bermanfaat.
Memahami Pengertian Deposito dan Jenisnya
4/
5
Oleh
Unknown