Sunday 29 November 2015

Memahami Pengertian Deposito dan Jenisnya



Deposito atau yang sering disebut dengan deposito berjangka, merupakan produk yang ditawarkan oleh bank kepada masyarakat seperti jasa tabungan. Dana deposito yang diinvestasikan tersebut mendapat jaminan dari pemerintah melalui suatu lembaga yang bernama Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yang tentunya dengan syarat tertentu. Bagi pembaca yang sedang ingin menyimpan uang di bank ataupun berinvestasi, perlu untuk mengetahui pengertian deposito supaya tidak terjadi kesalahan di kemudian hari.
Pengertian deposito dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun1998, tentang perubahan Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan, yaitu “Pengertian deposito adalah simpanan yang penarikannyahanyadapatdilakukanpadawaktutertentuberdasarkanperjanjianbank dengan nasabah penyimpan. ” Lain halnya menurut Undang-Undang Nomor 14 tahun 1967, “Deposito adalah simpanan pihak ketiga kepada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam waktu tertentu menurut perjanjian bank yang bersangkutan dengan pihak ketiga. ”Lebih jelasnya, pengertian deposito berjangka adalah jenis investasi di bank ataupun rekening tabungan yang menjamin investornya mendapat suku bunga tetap. Sebagai timbal balik, investor setuju untuk tidak mengakses ataupun menarik uangnya selama jangka waktu tertentu.
Bunga dalam pengertian deposito hanya dibayarkan pada periode akhir investasi. Dengan suku bunga yang tetap, nasabah mudah untuk menghitung besar bunga yang seharusnya diterima pada periode akhir investasi. Karakteristik sistem deposito yaitu diantaranya nasabah tidak bisa menarik uangnya selama jangka waktu yang telah ditentukan, jangka waktu deposito bervariasi, yaitu 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 1 tahun, dan 2 tahun. Setiap jangka waktu telah ditentukansukubungatetapnyamasing-masingsehingganasabahdapatmemahamiuntung-rugiinvestasinya.
Pengertian deposito bank terdapat lima jenis, yaitu pertama buku kas dan deposito tabungan, yang suku bunganya lebih rendah dibanding deposito berjangka dan tidak mengenal kebijakan jatuh tempo. Selain itu, dana yang diinvestasikan dapat ditambah dan hanya dapat ditarik saat waktunya tepat. Kedua yaitu sertifikat deposito, yang menjadi bukti bahwa suatu perusahaan badan hukum atau seorang nasabah telah menyimpan sejumlah uang di bank. Karakteristik yang paling menonjol adalah dana yang telah diinvestasikantidakdapatdilakukanpenarikanjikabelummencapai1 bulan dan pihak bank menjual sertifikat-sertifikat tersebut dalam denominasi tetap. Jenis pengertian deposito yang ketiga yaitu deposito-deposito berjangka, rekening terbuka, yang berarti setiap nasabah dapat menambah jumlah dana pada deposito-depositonya secara bebas, namun tetap tidak dapat ditarik sebelum waktunya.   
Jenis pengertian deposito yang keempat yaitu deposit on call, yang mengharuskan nasabah untuk memberitahu bank sebelum menarik simpanannya, sesuai dengan kesepakatan antara nasabah dengan pihak bank. Yang kelima yaitu deposit automatic roll-over, yang mempunyai ciri khas dana deposito tetap diberi bunga meskipun telah jatuh tempo dan nasabah belum menarik dananya. Lima jenis deposito tersebut masing-masing mempunyai kelebihan yang harus disesuaikan dengan kebutuhan nasabah supaya investasi yang dijalani bisa mendapatkan keuntungan yang diinginkan. Bunga hasil deposito dapat diperpanjang dengan didepositokan lagi untuk jangka waktu berikutnya.
Deposito sering dipandang sebagai investasi ataupun pengelolaan keuangan yang tidak hanya sekedar berfungsi sebagai tabungan, namun juga untuk mendapatkan hasil investasi yang besar. Memahami pengertiannya dengan baik dan tepat memilih jenis deposito yang sesuai akan membuat investasi yang diusahakan oleh nasabah dapat berkembang dengan baik. Demikian penjelasan penulis mengenai pengertian deposito dan jenisnya, semoga bermanfaat.

Artikel Terkait

Memahami Pengertian Deposito dan Jenisnya
4/ 5
Oleh