Mengatasi
masalah tanpa masalah, itulah yang menjadi slogan pegadaian. Tampaknya slogan
tersebut memang benar adanya sebab ketika orang membutuhkan dana dengan cepat,
maka seringkali orang di sekitar kita mengandalkan pegadaian sebagai solusinya.
Hal ini sering dilakukan masyarakat yang
ingin mendapatkan dana dengan cepat namun tidak harus menjual aset yang mereka
punya. Maka sebagai jalan tengah, mereka mengandalkan peluang usaha bisnis syariah sebagai solusi
tepat. Peluang usaha ini ternyata saat ini banyak dilirik oleh pemilik modal
agar dapat dijadikan peluang usaha syariah
yang potensial.
Umumnya
masyarakat memilih pegadaian syariah sebagai jalan peminjaman uang dengan
jaminan benda ataupun aset yang mereka punya sebab proses pencairan dana yang
lebih cepat jika dibandingkan dengan lembaga keuangan lainnya. Untuk meminjam
sejumlah uang, nasabah diharuskan membayar biaya perawatan barang yang disimpan
pada pegadaian. Selain itu, nasabah juga diharuskan membayar biaya penyimpanan
barang pada pegadaian. Maka dalam hal ini tidak terjadi riba yang terang-terangan
dilarang dalam peluang
usaha syariah.
Lain
halnya dengan pegadaian konvensional yang mengharuskan nasabah untuk membayar
sewa modal yang dihitung berdasarkan nilai pinjaman setiap bulannya. Hal ini
tidak dilakukan pada peluang usaha syariah
pegadaian syariah, sebab nasabah hanya akan dibebankan dengan biaya simpan
barang saja. Pada pegadaian konvensional juga terjadi akad perjanjian dimana
barang yang dijadikan jaminan beserta uang yang diterima oleh nasabah dianggap
sebagai utang piutang menggunakan
jaminan barang bergerak tidak seperti pada peluang bisnis investasi syariah.
Bilamana
dilihat dari aspek hukum konvensional, adanya barang jaminan pada proses gadai
ini bersifat acessoir. Ini artinya pegadaian konvensional bisa jadi tidak
melakukan penahanan terhadap barang yang dijaminkan. Dengan lain kata, yakni
melakukan praktek fidusia. Tentu saja hal ini berbeda dengan peluang usaha syariah
pegadaian syariah ini sebab hanya memberikan syarat yang mutlak dengan barang
jaminan guna membenarkan biaya jasa simpan barang. Atau hal ini lebih tepatnya
dengan adanya barang yang dijaminkan dapat menjadi bukti adanya kesepakatan
peminjaman dari pihak nasabah.
Peluang usaha syariah – Pegadaian Syariah
4/
5
Oleh
Unknown