Thursday 12 November 2015

Perbedaan Reksadana syariah dan Konvensional




Reksadana merupakan alternatif melakukan investasi yang bisa menjadi solusi untuk para investor pemula maupun investor yang tidak memiliki banyak waktu serta pengetahuan investasi. Reksadana sendiri terbagi dalam empat jenis yang didasarkan pada alokasi asetnya, misalnya reksadana saham, reksadana pendapatan tetap, reksadana pendapatan campuran dan reksadana pasar uang. Akan tetapi, reksadana tak terbatas dari empat jenis itu saja, karena ternyata masih terbagi dalam dua pilihan yakni konvensional dan reksadana syariah. Kedua pilihan tersebut memiliki perbedaan yang terletak pada instrumen serta mekanisme investasi menggunakan prinsip dasar syariah.

Membicarakan investasi, pastinya tidak lepas dengan kinerja atau imbalan (return). Sebenarnya, kinerja dari kedua reksadana syariah maupun reksadana konvensional memiliki kinerja yang sama. Akan tetapi kelembagaan syariah Islam ini belum dikenal lembaga menggunakan badan hukum layaknya sekarang ini. Namun lembaga tersebut hanya mencerminkan kepemilikan dari saham perusahaan yang diakui secara syariah. Dalam hal ini keuntungan reksadana syariah sendiri diawasi oleh alim ulama serta ahli ekonomi syariah menggunakan rekomendasi dari Dewan Pengawas Syariah Nasional dari Majelis Ulama Indonesia agar proses yang berlangsung tidak keluar syariat.

Hubungan investor dengan perusahaan hendaknya dilakukan menggunakan sistem mudharabah dimana terjadi kerjasama oleh kedua belah pihak. Pihak pertama yang harus menyediakan modal 100% dan pihak lain sebagai pengelola. Keuntungannya akan dibagi berdasarkan kesepakatan dalam kontrak, namun jika merugi ditanggung pemilik modal jika kerugian tidak diakibatkan oleh pengelola. Akan tetapi jika terjadi kecurangan dan keteledoran si pengelola, maka yang haru bertanggung jawab adalah pengelola. Reksadana syariah ini boleh diperjual belikan dan memiliki nilai saham yang jelas yang dibukukan dalam bentuk administrasi rapih dan harga jelas.

Aktivitas investasi reksadana syariah ini bisa dilakukan selama tidak bertentangan dengan syariah Islam. Beberapa yang bertentangan tersebut seperti investasi perjudian, pornografi, pelacuran, minuman dan makanan yang diharamkan, riba dan lain sebagainya yang telah ditentukan Dewan Pengawas Syariah. Dalam melakukan transaksi pun reksadana syariah ini dilarang melakukan spekulasi, yang akan mengandung gharar atau penawaran palsu dan lainnya.

Artikel Terkait

Perbedaan Reksadana syariah dan Konvensional
4/ 5
Oleh