Reksadana merupakan alternatif
melakukan investasi yang bisa menjadi solusi untuk para investor pemula maupun
investor yang tidak memiliki banyak waktu serta pengetahuan investasi.
Reksadana sendiri terbagi dalam empat jenis yang didasarkan pada alokasi
asetnya, misalnya reksadana saham, reksadana pendapatan tetap, reksadana
pendapatan campuran dan reksadana pasar uang. Akan tetapi, reksadana tak
terbatas dari empat jenis itu saja, karena ternyata masih terbagi dalam dua
pilihan yakni konvensional dan reksadana syariah.
Kedua pilihan tersebut memiliki perbedaan yang terletak pada instrumen serta
mekanisme investasi menggunakan prinsip dasar syariah.
Membicarakan investasi, pastinya tidak
lepas dengan kinerja atau imbalan (return). Sebenarnya, kinerja dari kedua reksadana syariah maupun reksadana konvensional memiliki
kinerja yang sama. Akan tetapi kelembagaan syariah Islam ini belum dikenal
lembaga menggunakan badan hukum layaknya sekarang ini. Namun lembaga tersebut
hanya mencerminkan kepemilikan dari saham perusahaan yang diakui secara
syariah. Dalam hal ini keuntungan
reksadana syariah sendiri diawasi oleh alim ulama serta ahli ekonomi
syariah menggunakan rekomendasi dari Dewan Pengawas Syariah Nasional dari
Majelis Ulama Indonesia agar proses yang berlangsung tidak keluar syariat.
Hubungan investor dengan perusahaan
hendaknya dilakukan menggunakan sistem mudharabah dimana terjadi kerjasama oleh
kedua belah pihak. Pihak pertama yang harus menyediakan modal 100% dan pihak
lain sebagai pengelola. Keuntungannya akan dibagi berdasarkan kesepakatan dalam
kontrak, namun jika merugi ditanggung pemilik modal jika kerugian tidak
diakibatkan oleh pengelola. Akan tetapi jika terjadi kecurangan dan keteledoran
si pengelola, maka yang haru bertanggung jawab adalah pengelola. Reksadana syariah ini
boleh diperjual belikan dan memiliki nilai saham yang jelas yang dibukukan
dalam bentuk administrasi rapih dan harga jelas.
Aktivitas investasi reksadana syariah ini bisa
dilakukan selama tidak bertentangan dengan syariah Islam. Beberapa yang
bertentangan tersebut seperti investasi perjudian, pornografi, pelacuran,
minuman dan makanan yang diharamkan, riba dan lain sebagainya yang telah
ditentukan Dewan Pengawas Syariah. Dalam melakukan transaksi pun reksadana syariah ini
dilarang melakukan spekulasi, yang akan mengandung gharar atau penawaran palsu
dan lainnya.
Perbedaan Reksadana syariah dan Konvensional
4/
5
Oleh
Unknown