Wednesday 2 December 2015

Tentang Asuransi Kendaraan, Berikut Jenis Asuransi Kendaraan Bermotor Yang Wajib anda Ketahui

asuransi kendaraan
Bahaya kecelakaan lalu lintas mengancam anda setiap saat, tingginya tingkat kemacetan dan kurang disiplinnya sikap yang dimiliki oleh pengguna jalan tak ayal mengakibatkan berbagai peristiwa kecelakaan yang senantiasa mengancam kita setiap saat. Untuk menlindungi hal tersebut, Anda memerlukan sebuah jaminan yang memberikan perlindungan total baik kepada keselamatan jiwa anda maupun kendaraan yang Anda punya. 

Untuk memberikan perlindungan dari gangguan yang akan mengancam kondisi fisik kendaraan Anda, bantuan asuransi kendaraan bisa merupakan salah satu cara yang paling tepat yang bisa Anda pilih. Asuransi kendaraan dewasa ini memang mengalami perkembangan yang sangat pesat, hampir setiap perusahaan asuransi menawarkan pilihan asuransi kendaraan ini. Jika Anda tertarik untuk mengasuransikan kendaraan Anda, ada baiknya Anda ketahui dulu jenis-jenis asuransi kendaraan yang bisa anda pilih untuk Anda gunakan sebagai jaminan untuk melindungi kendaraan yang anda memiliki. Berikut ini penulis coba rangkum jenis-jenis asuransi kendaraan yang perlu anda ketahui.
asuransi kendaraan

1. Jenis Asuransi Kendaraan All Risk (Comprehensip)
Pada jenis asuransi kendaraan all risk ini, pihak dari asuransi akan menjanjikan untuk memberi jaminan yang menyeluruh terhadap kendaraan yang kita miliki. Ini termasuk diantaranya pemberian jaminan kerusakan dari yang kerusakan ringan hingga kerusakan besar atau kecelakaan. Asuransi All risk ini juga tentu saja akan memberikan jaminan terhadap hilangnya kendaraan. Pada umumnya jenis asuransi All risk ini biasanya banyak dipakai pada jenis kendaraan mobil penumpang.

2. Asuransi Kendaraan TLO (Total Loss Only)
Tidak seperti All Risk, asuransi kendaraan berjenis TLO ini hanya akan memberikan pertanggungan jika kendaraan yang kita miliki hilang atau mencapai kerusakan hingga mencapai 75%. Pada umumnya jenis asuransi ini banyak digunakan oleh pemilik kendaraan bermotor beroda 2 dan juga mobil pengangkut barang.

Dari kedua jenis asuransi kendaraan tersebut, asuransi All Risk biasanya memiliki premi yang berjumlah lebih besar dibandingkan tipe TLO, sedangkan untuk biaya klaim asuransi, besarnya biaya klaim yang harus pemilik kendaraan keluarkan untuk asuransi All Risk adalah sebesar Rp. 200.000,- setiap kali klaim kejadian, sedangkan besarnya biaya klaim untuk asuransi TLO adalah sebesar Rp. 500.000,-.

Khusus untuk asuransi All Risk, jika jumlah biaya perbaikan lebih kecil dibandingkan jumla biaya untuk klaim, maka pihak perusahaan biasanya menyarankan lebih baik untuk diperbaiki menggunakan biaya sendiri. Misalkan contohnya kendaraan anda mengalami kerusakan dan memerlukan biaya Rp. 150.000,- untuk memperbaikinya, maka dalah hal ini, karena jumlah biaya perbaikan lebih kecil dari jumlah biaya klaim, pihak perusahaan akan menyarankan pemakian menggunakan uang pribadi saja karena jumlahnya lebih murah dibandingkan biaya klaim.

Khusus untuk asuransi TLO, jumlah pertanggungan yang akan dibayarkan oleh perusahaan memiliki penurunan setiap tahunnya, misal sebagai contoh pihak asuransi akan memberikan full biaya pertanggungan hingga mencapai 100% pada tahun pertama, lalu akan turun menjadi 90% pada tahun kedua, 80% pada tahun ketiga dan seterusnya. Hal ini didasarkan pada kenyataan menurunnya harga kendaraan yang diasuransikan dari tahun ke tahun. Meskipun demikian, tanggungan tetap bisa diberikan lengkap 100 % jika biaya premi tetap dibayarkan oleh pemilik kendaraan setiap tahun.

Nah itulah sedikit informasi tentang 2 jenis asuransi kendaraan yang berhasil penulis rangkum dari berbagai sumber, perlu diperhatikan bahwa proses klaim asuransi memerlukan berbagai macam persyaratan yang tak boleh Anda sepelekan, diantaranya adalah; Foto kopi berkas Polis Asuransi, SIM, KTP, Biaya Klaim, dan juga Surat Keterangan Kehilangan dari pihak Kepolisian (jika kendaraan hilang). Perlu digaris bawahi juga bahwa Klaim asuransi kendaraan ini harus dilakukan sebelum lewat batas maksimal masa klaim asuransi.

Artikel Terkait

Tentang Asuransi Kendaraan, Berikut Jenis Asuransi Kendaraan Bermotor Yang Wajib anda Ketahui
4/ 5
Oleh