Thursday, 19 November 2015

Gadai Syariah dalam Persepektif Islam



Gadai syariah adalah salah satu program perbankan yang menganut sistem syariah untuk menghindari adanya riba yang akan membuat barang tersebut menjadi haram untuk digadaikan. Gadai dengan sistem syariah ini mulai dilaksanakan di berbagai pengadaian dan bank-bank syariah setelah MUI mengesahkan fatwanya pada tahun 2002, dengan standard barangnya gadai emas secara syariah. Lalu bagaimana sebenarnya gadai emas yang sesuai dengan syariat Islam tersebut, mari kita tilik bersama penjelasannya.

Jika dalam perbankan konvensial pasti ada bunga ketika anda menggadaikan emas, maka sebenarnya di gadai syariah ini masih ada juga bunga. Tetapi bunga dalam gadai menurut islam ini dijadikan sebagai biaya untuk penyimpanan barang yang akan digadaikan di bank atau pengadaian. Dalam gadai ini nasabah harus mengucapkan 2 akad agar gadainya bisa dikatakan sah, yaitu dengan melakukan akad rahn (nasabah menggadaikan barangnya kepada pihak terkait dengan mengatas namakannya sebagai utang) dan akad ijarah (akad yang dilakukan oleh pihak bank dengan mengizinkan nasabah tersebut menggadaikan barangnya di bank tersebut). 

Namun, ternyata gadai syariah yang ada sekarang masih dikatakan tidak sah karena melanggar 3 hal berikut sehingga akan mengakibatkan gadai yang anda lakukan dihukumi haram. Pertama, anda menggabungkan akad rahn dan akad ijarah supaya lebih simple. Kedua, ketika anda menggadaikan barang anda ke pihak bank dengan jaminan utang tetapi masih ada bunga di dalamnya, meskipun dengan nama lain biaya simpan. Ketiga, pihak bank membebankan biaya simpan kepada para nasabahnya padahal yang bertugas untuk menyimpan barang tersebut adalah pihak bank. Dan disinilah terjadi kesalahan dalam masalah pembebanan biaya simpan. 

Oleh karena itu, jika anda ingin melakukan gadai syariah di bank, mulai sekarang hendaknya berhati-hati. Sebaiknya jika anda membutuhkan uang, anda tak usah melakukan gadai di bank, anda bisa meminjam uang kepada orang terdekat anda dengan barang yang anda punya sebagai jaminannya. Pastilah orang terdekat anda tersebut tak akan membebankan bunga seperti bank karena dilandasi dengan dasar tolong antara sesama. Ketika anda merasa ragu, maka tak usah melakukannya karena yang ragu-ragu tersebut lebih baik ditinggalkan.

Artikel Terkait

Gadai Syariah dalam Persepektif Islam
4/ 5
Oleh