Gadai syariah
adalah salah satu program perbankan yang menganut sistem syariah untuk
menghindari adanya riba yang akan membuat barang tersebut menjadi haram untuk
digadaikan. Gadai dengan sistem syariah ini mulai dilaksanakan di berbagai
pengadaian dan bank-bank syariah setelah MUI mengesahkan fatwanya pada tahun
2002, dengan standard barangnya gadai emas secara syariah. Lalu bagaimana sebenarnya gadai emas
yang sesuai dengan syariat Islam tersebut, mari kita tilik bersama
penjelasannya.
Jika dalam perbankan konvensial pasti
ada bunga ketika anda menggadaikan emas, maka sebenarnya di gadai syariah ini masih ada juga bunga. Tetapi bunga dalam gadai menurut islam ini
dijadikan sebagai biaya untuk penyimpanan barang yang akan digadaikan di bank
atau pengadaian. Dalam gadai ini nasabah harus mengucapkan 2 akad agar gadainya
bisa dikatakan sah, yaitu dengan melakukan akad rahn (nasabah menggadaikan
barangnya kepada pihak terkait dengan mengatas namakannya sebagai utang) dan
akad ijarah (akad yang dilakukan oleh pihak bank dengan mengizinkan nasabah
tersebut menggadaikan barangnya di bank tersebut).
Namun, ternyata gadai syariah yang ada
sekarang masih dikatakan tidak sah karena melanggar 3 hal berikut sehingga akan
mengakibatkan gadai yang anda lakukan dihukumi haram. Pertama, anda
menggabungkan akad rahn dan akad ijarah supaya lebih simple. Kedua, ketika anda
menggadaikan barang anda ke pihak bank dengan jaminan utang tetapi masih ada
bunga di dalamnya, meskipun dengan nama lain biaya simpan. Ketiga, pihak bank membebankan
biaya simpan kepada para nasabahnya padahal yang bertugas untuk menyimpan
barang tersebut adalah pihak bank. Dan disinilah terjadi kesalahan dalam
masalah pembebanan biaya simpan.
Oleh karena itu, jika anda ingin
melakukan gadai syariah
di bank, mulai sekarang hendaknya berhati-hati. Sebaiknya jika anda
membutuhkan uang, anda tak usah melakukan gadai di bank, anda bisa meminjam
uang kepada orang terdekat anda dengan barang yang anda punya sebagai
jaminannya. Pastilah orang terdekat anda tersebut tak akan membebankan bunga
seperti bank karena dilandasi dengan dasar tolong antara sesama. Ketika anda
merasa ragu, maka tak usah melakukannya karena yang ragu-ragu tersebut lebih
baik ditinggalkan.
Gadai Syariah dalam Persepektif Islam
4/
5
Oleh
Unknown