MLM syariah
kini sedang marak terjadi di kalangan masyarakat. Berbagai produkpun mereka
tawarkan dengan menggunakan sistem multi level marketing. Ada 2 pelaku dalam
MLM berbasis syariat Islam disini yaitu orang memiliki bawahan yang disebut
dengan upline dan orang yang menjadi
bawahan yang sering disebut dengan downline.
Sedangkan untuk cara kerjanya, MLM ini seperti jaringan yang bisa bergerak ke
arah vertikal dan horizontal agar mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya.
Namun, ternyata anda harus
berhati-hati ketika ingin melakukan bisnis MLM syariah ini,
karena bila anda tak tahu, bisnis yang anda jalankan bisa dikategorikan bisnis MLM yang haram.
Dan inilah beberapa hal yang menyebabkan MLM berbasis syariah ini dikatakan
haram. Pertama, ketika anda melakukan MLM berbasis syariah, anda menjual
barang-barang dengan harga yang menjulang dan sangat terpaut jauh dengan harga
di pasaran. Hal tersebut tidak diperbolehkan karena akan menguntungkan anda
saja dan pembeli anda merasa dirugikan.
Kedua, anda menargetkan bawahan anda
untuk menjual barang dengan jumlah tertentu dan nantinya ia akan mendapat
komisi ketika target terpenuhi. Namun, jika target tidak bisa dipenuhi, maka
bawahan anda tidak akan mendapat komisi meskipun ia telah menjual produk anda.
Cara berbisnis MLM syariah
yang seperti ini tidak diperbolehkan karena akan merugikan downline, tetapi
mendatangkan keuntungan bagi upline. Ketiga, tidak ada barang yang nyata ketika
melakukan bisnis MLM berbasis syariah. Bisnis tersebut hanya mencari downline
sebanyak-banyaknya dan akan mendapatkan keuntungan dari situ.
Keempat, MLM syariah dikatakan haram jika bisnis jaringan tersebut
memanipulasikan barang kepada downline dengan memaksa downline membeli barang
yang mereka jual. Apalagi, jika produk yang mereka jual tersebut adalah barang
haram, maka otomatis MLM tersebut juga haram meskipun berbasis syariat Islam.
Terakhir, MLM dikatakan haram walaupun berbasis syariah jika terdapat 2 akad
yang digabung menjadi satu. Sebagai contohnya, ada downline yang rela membayar
dengan sejumlah uang untuk memperoleh kedudukan yang lebih tinggi dalam
jaringan tersebut, tetapi saat itu diperbolehkan untuk mencari anggota
sebanyak-banyaknya. Setelah anda menyimak informasi di atas, semoga anda lebih
berhati-hati dalam menjalankan salah satu bisnis modern ini, supaya tidak
melanggar syariat yang telah ada.
5 Hal Yang Dapat Membuat MLM Syariah dikatakan Haram
4/
5
Oleh
Unknown