Thursday, 19 November 2015

5 Hal Yang Dapat Membuat MLM Syariah dikatakan Haram



MLM syariah kini sedang marak terjadi di kalangan masyarakat. Berbagai produkpun mereka tawarkan dengan menggunakan sistem multi level marketing. Ada 2 pelaku dalam MLM berbasis syariat Islam disini yaitu orang memiliki bawahan yang disebut dengan upline dan orang yang menjadi bawahan yang sering disebut dengan downline. Sedangkan untuk cara kerjanya, MLM ini seperti jaringan yang bisa bergerak ke arah vertikal dan horizontal agar mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya.

Namun, ternyata anda harus berhati-hati ketika ingin melakukan bisnis MLM syariah ini, karena bila anda tak tahu, bisnis yang anda jalankan bisa dikategorikan bisnis MLM yang haram. Dan inilah beberapa hal yang menyebabkan MLM berbasis syariah ini dikatakan haram. Pertama, ketika anda melakukan MLM berbasis syariah, anda menjual barang-barang dengan harga yang menjulang dan sangat terpaut jauh dengan harga di pasaran. Hal tersebut tidak diperbolehkan karena akan menguntungkan anda saja dan pembeli anda merasa dirugikan.

Kedua, anda menargetkan bawahan anda untuk menjual barang dengan jumlah tertentu dan nantinya ia akan mendapat komisi ketika target terpenuhi. Namun, jika target tidak bisa dipenuhi, maka bawahan anda tidak akan mendapat komisi meskipun ia telah menjual produk anda. Cara berbisnis MLM syariah yang seperti ini tidak diperbolehkan karena akan merugikan downline, tetapi mendatangkan keuntungan bagi upline. Ketiga, tidak ada barang yang nyata ketika melakukan bisnis MLM berbasis syariah. Bisnis tersebut hanya mencari downline sebanyak-banyaknya dan akan mendapatkan keuntungan dari situ.

Keempat, MLM syariah dikatakan haram jika bisnis jaringan tersebut memanipulasikan barang kepada downline dengan memaksa downline membeli barang yang mereka jual. Apalagi, jika produk yang mereka jual tersebut adalah barang haram, maka otomatis MLM tersebut juga haram meskipun berbasis syariat Islam. Terakhir, MLM dikatakan haram walaupun berbasis syariah jika terdapat 2 akad yang digabung menjadi satu. Sebagai contohnya, ada downline yang rela membayar dengan sejumlah uang untuk memperoleh kedudukan yang lebih tinggi dalam jaringan tersebut, tetapi saat itu diperbolehkan untuk mencari anggota sebanyak-banyaknya. Setelah anda menyimak informasi di atas, semoga anda lebih berhati-hati dalam menjalankan salah satu bisnis modern ini, supaya tidak melanggar syariat yang telah ada.

Artikel Terkait

5 Hal Yang Dapat Membuat MLM Syariah dikatakan Haram
4/ 5
Oleh