Hukum syariah
merupakan aturan yang gunanya mengatur semua kehidupan manusia terutama kaum
Muslim yang menganut ajaran Islam. Seperti yang sudah kita ketahui saat ini,
perbankan yang menggunakan embel-embel syariah memang cukup pesat
perkembangannya dibandingkan bank konvensional. Ini dikarenakan sistem serta
perangkat hukum syariah di
Indonesia dalam bank syariah lebih ingin menyejahterakan kehidupan
masyarakat dibanding bank konvensional pada umumnya yang memberikan suku bunga
tinggi terhadap pinjaman atau transaksi apapun.
Dalam kinerjanya, pada bank syariah
ini menganut prinsip dasar yang menjunjung tinggi keadilan untuk para
nasabahnya. Prinsip tersebut tercermin dalam penerapan imbalan dari bagi hasil
serta pengambilan keuntungan sesuai kesepakatan bersama yakni nasabah dan pihak
bank. disamping prinsip keadilan, bank yang menganut hukum syariah
juga mengutamakan prinsip kesederajatan dimana nasabah yang menyimpan dana,
pengguna dana dengan kedudukan yang sederajat. Ini terbukti dari hak, resiko,
kewajiban dan keuntungan cukup berimbang antara nasabah penyimpan dana maupun
pihak bank sendiri.
Selain kedua prinsip tersebut, pihak
bank syariah juga menganut prinsip ketentraman dengan prinsip kaidah Muamalat
Islam dimana tidak menerapkan riba, namun menerapkan zakat harga. Maka dari
itu, nasabah yang menggunakan bank berdasar hukum syariah akan merasakan ketentraman batin
sekaligus bisa menjadi nilai tambahan ibadah. Dari beberapa prinsip yang telah
dijelaskan tadi tentunya sangat berbeda dengan bank konvensional pada umumnya.
Dalam bank syariah ini tidak menganut sistem bunga dalam peminjaman maupun
dalam penyimpanan dana. Pihak bank yang menganut hukum syariah Islam lebih menganut sistem bagi
hasil yang akan disepakati bersama.
Prinsip-prinsip yang menjadi pembeda
badan hukum syariah
dengan bank pada umumnya itulah yang sangat menarik minat masyarakat untuk
bertransaksi menggunakan jasa bank syariah. Selain lebih mengutamakan
kesejahteraan bersama, menggunakan jasa bank syariah untuk peminjaman maupun
penyimpanan dana juga tidak akan mengenal sistem riba yang melenceng dari
aturan agama. Maka dari itu, secara signifikan bank syariah ini lebih
menguntungkan kedua belah pihak, yakni pihak nasabah maupun pihak bank untuk
mencari dunia dan sekaligus memperoleh ridhaNya.
Hukum syariah bekerja pada bank syariah
4/
5
Oleh
Unknown