Monday 16 November 2015

Hukum syariah bekerja pada bank syariah



Hukum syariah merupakan aturan yang gunanya mengatur semua kehidupan manusia terutama kaum Muslim yang menganut ajaran Islam. Seperti yang sudah kita ketahui saat ini, perbankan yang menggunakan embel-embel syariah memang cukup pesat perkembangannya dibandingkan bank konvensional. Ini dikarenakan sistem serta perangkat hukum syariah di Indonesia dalam bank syariah lebih ingin menyejahterakan kehidupan masyarakat dibanding bank konvensional pada umumnya yang memberikan suku bunga tinggi terhadap pinjaman atau transaksi apapun.

Dalam kinerjanya, pada bank syariah ini menganut prinsip dasar yang menjunjung tinggi keadilan untuk para nasabahnya. Prinsip tersebut tercermin dalam penerapan imbalan dari bagi hasil serta pengambilan keuntungan sesuai kesepakatan bersama yakni nasabah dan pihak bank. disamping prinsip keadilan, bank yang menganut hukum syariah juga mengutamakan prinsip kesederajatan dimana nasabah yang menyimpan dana, pengguna dana dengan kedudukan yang sederajat. Ini terbukti dari hak, resiko, kewajiban dan keuntungan cukup berimbang antara nasabah penyimpan dana maupun pihak bank sendiri.

Selain kedua prinsip tersebut, pihak bank syariah juga menganut prinsip ketentraman dengan prinsip kaidah Muamalat Islam dimana tidak menerapkan riba, namun menerapkan zakat harga. Maka dari itu, nasabah yang menggunakan bank berdasar hukum syariah akan merasakan ketentraman batin sekaligus bisa menjadi nilai tambahan ibadah. Dari beberapa prinsip yang telah dijelaskan tadi tentunya sangat berbeda dengan bank konvensional pada umumnya. Dalam bank syariah ini tidak menganut sistem bunga dalam peminjaman maupun dalam penyimpanan dana. Pihak bank yang menganut hukum syariah Islam lebih menganut sistem bagi hasil yang akan disepakati bersama.

Prinsip-prinsip yang menjadi pembeda badan hukum syariah dengan bank pada umumnya itulah yang sangat menarik minat masyarakat untuk bertransaksi menggunakan jasa bank syariah. Selain lebih mengutamakan kesejahteraan bersama, menggunakan jasa bank syariah untuk peminjaman maupun penyimpanan dana juga tidak akan mengenal sistem riba yang melenceng dari aturan agama. Maka dari itu, secara signifikan bank syariah ini lebih menguntungkan kedua belah pihak, yakni pihak nasabah maupun pihak bank untuk mencari dunia dan sekaligus memperoleh ridhaNya.

Artikel Terkait

Hukum syariah bekerja pada bank syariah
4/ 5
Oleh