Friday 20 November 2015

Pengertian Kredit syariah



Merujuk pada ketentuan hukum ekonomi dalam Islam, maka utang piutang hendaknya dikembalikan maupun diterima dalam jumlah yang masih sama serta tidak boleh bertambah jumlahnya sebab mengandung bunga. Maka dari itulah konsep layanan dalam kredit syariah untuk melakukan pembelian kendaraan maupun rumah yang sering ditawarkan oleh bank syariah ini bukan pada prinsip pinjam meminjam, namun prinsip jual beli yang lebih dikenal dengan Murabahah. Bank Syariah akan memberikan barang kebutuhan dari nasabah dan menjualnya kepada nasabah dengan kisaran harga yang sedikit dinaikkan sesuai dalam margin keuntungan dari pihak bank. sebab hal ini merupakan jual beli, maka pihak dari bank diperbolehkan mengambil keuntungan.

Jika nasabah melakukan kredit syariah, maka pembayaran bisa dilakukan dengan mengangsur dalam batasan yang sudah disepakati. Besarnya angsuran sesuai perjanjian awal, yakni bersifat flat. Misalnya pihak bank kredit mobil syariah membelikan mobil kepada nasabah dengan harga 50 juta, dan dijual kepada nasabah dengan harga 60 juta, maka mengambil keuntungan sebanyak 10 juta tersebut adalah syah jika terjadi kesepakatan kedua belah pihak dan diangsur dalam waktu yang sudah ditentukan. Ini artinya, pihak bank tidak membebani besaran bunga melainkan selisih harga dari penjualan.

Selain jual beli, kredit syariah juga mengenalkan sistem kepemilikan bersama, yaitu dimana nasabah dapat menggandeng pihak lain guna membeli barang atau benda dengan pembagian yang sudah disepakati. Misalnya untuk membeli rumah seharga 200 juta dimana pihak nasabah hanya memiliki 100 juta, maka pihak bank akan memberikan pinjaman 100 juta. Kesepakatan tersebut misalnya kredit rumah syariah untuk sewa rumah, maka harga sewa setiap bulannya harus dibagi menjadi dua. Atau jika rumah tersebut ingin digunakan oleh pihak nasabah maka harga sewa harus dibayar oleh pihak nasabah.

Dengan menggunakan sistem syariah ini, maka pada awal perjanjian akan ditentukan dengan sistem kredit, untuk dimiliki bersama atau kredit syariah jual beli. Memang sejauh ini semua bank berbasis syariah yang ada di Indonesia sendiri tidak selalu menyediakan sistem jual beli sekaligus kepemilikan bersama. Umumnya bank syariah hanya menyediakan sistem jual beli, dan yang menyediakan bagi hasil masih terbatas sekali.

Artikel Terkait

Pengertian Kredit syariah
4/ 5
Oleh