Merujuk pada ketentuan hukum ekonomi
dalam Islam, maka utang piutang hendaknya dikembalikan maupun diterima dalam
jumlah yang masih sama serta tidak boleh bertambah jumlahnya sebab mengandung
bunga. Maka dari itulah konsep layanan dalam kredit syariah
untuk melakukan pembelian kendaraan maupun rumah yang sering ditawarkan oleh
bank syariah ini bukan pada prinsip pinjam meminjam, namun prinsip jual beli
yang lebih dikenal dengan Murabahah. Bank Syariah akan memberikan barang
kebutuhan dari nasabah dan menjualnya kepada nasabah dengan kisaran harga yang
sedikit dinaikkan sesuai dalam margin keuntungan dari pihak bank. sebab hal ini
merupakan jual beli, maka pihak dari bank diperbolehkan mengambil keuntungan.
Jika nasabah melakukan kredit syariah, maka pembayaran bisa dilakukan dengan
mengangsur dalam batasan yang sudah disepakati. Besarnya angsuran sesuai
perjanjian awal, yakni bersifat flat. Misalnya pihak bank kredit mobil syariah
membelikan mobil kepada nasabah dengan harga 50 juta, dan dijual kepada nasabah
dengan harga 60 juta, maka mengambil keuntungan sebanyak 10 juta tersebut
adalah syah jika terjadi kesepakatan kedua belah pihak dan diangsur dalam waktu
yang sudah ditentukan. Ini artinya, pihak bank tidak membebani besaran bunga
melainkan selisih harga dari penjualan.
Selain jual beli, kredit syariah juga
mengenalkan sistem kepemilikan bersama, yaitu dimana nasabah dapat menggandeng
pihak lain guna membeli barang atau benda dengan pembagian yang sudah
disepakati. Misalnya untuk membeli rumah seharga 200 juta dimana pihak nasabah
hanya memiliki 100 juta, maka pihak bank akan memberikan pinjaman 100 juta.
Kesepakatan tersebut misalnya kredit rumah syariah untuk sewa rumah, maka harga sewa setiap
bulannya harus dibagi menjadi dua. Atau jika rumah tersebut ingin digunakan
oleh pihak nasabah maka harga sewa harus dibayar oleh pihak nasabah.
Dengan menggunakan sistem syariah ini,
maka pada awal perjanjian akan ditentukan dengan sistem kredit, untuk dimiliki
bersama atau kredit
syariah jual beli. Memang sejauh ini semua bank berbasis syariah
yang ada di Indonesia sendiri tidak selalu menyediakan sistem jual beli
sekaligus kepemilikan bersama. Umumnya bank syariah hanya menyediakan sistem
jual beli, dan yang menyediakan bagi hasil masih terbatas sekali.
Pengertian Kredit syariah
4/
5
Oleh
Unknown