Thursday 19 March 2015

Penjelasan Sistem Bagi Hasil Dalam Investasi Syariah



Dalam kegiatan ekonomi, tak terkecuali kegiatan berinvestasi tak lepas dari kegiatan transaksi, baik itu jual beli ataupun permodalan. Investasi pun menganut sistem transaksi ini karena didasarkan kepada pemenuhan keuntungan yang akan diperoleh, sehingga kegiatan investasi ini akan terus berjalan. Bersamaan dengan hal tersebut investasi syariah kini hadir ditengah-tengah sistem investasi konvensional yang sedang marak dikembangkan. Menyoal tentang sistemnya investasi syariah akan sedikit berbeda dengan investasi konvensional, karenanya berikut ini kami akan menjelaskan sistem bagi hasil dalam investasi syariah, selain penjelasan sistem tersebut juga kami ingin menjabarkan beberapa keuntungannya.

Penjelasan sistem bagi hasil dalam investasi syariah ini mengunakan koridor atau pakem yang di tentukan oleh Islam dan sudah tertuang di dalam Al-Qur’an dan Hadist. Sehingga di dalam sistem bagi hasil dalam investasi syariah ini tidak dikenal istilah bunga, sebagai gantinya adalah sistem bagi hasil yang telah di syariatkan Islam sehingga halal untuk dilakukan.

Mengenai penjelasan tentang mekanisme pembagian hasil ini terdapat dua jenis. Jenis yang pertama adalah pembagian laba atau profit sharing cara perhitungannya mengunakan patokan tentang pengelolaan dana, yaitu hasil usaha yang didapat dikurangi jumlahnya untuk biaya usaha, hasilnya itu yang akan disebut pendapatan keuntungan. Jenis yang kedua adalah pembagian pendapatan atau revenue sharing untuk sistem ini menggunakan perhitungan dari pendapatan yang diperoleh dari pengelolaan dana, atau dana usaha sebelum dikurangi dengan pembiayaan usaha dari suatu pendapatan.

Penjelasan tentang sistem bagi hasil dalam investasi syariah sendiri dapat di jelaskan sebagai : pertama, badan usaha hanya sebagtas pengelola dana dari investor yang menanam. Kedua, dengan menjalankan sistem penghimpunan pendanaan kemudian disalurkan ke dalam proyek atau tender yang menjalankan sistem syariah pula tentunya. Ketiga, adanya kesepakatan antara pihak yang terlibat dengan mengagendakan jumlah dana, nisbah dan kesepakatan kontrak investasinya. Keempat, dapat memperoleh dana kembali beserta keuntungannya sesuai dengan klasifikasi dana yang dahulu di tanamkan.

Demikian beberapa hal tentang penjelasan sistem bagi hasil dalam investasi syariah yang sedang berkembang pesat di Indonesia sekarang ini semoga dapat bermanfaat.

Artikel Terkait

Penjelasan Sistem Bagi Hasil Dalam Investasi Syariah
4/ 5
Oleh